Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID Provsu menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik. Adapun hari dan waktu pelayanan informasi adalah sebagai berikut :
- Senin s/d Kamis: 08.00 - 16.00 Wib (Istirahat : 12.00 - 13.00 Wib)
- Jumat : 08.00 - 15.30 Wib (Istirahat: 12.00 - 13.30 Wib)